Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

BANDING PERKARA TAPAL BATAS DESA PERING DITOLAK HAKIM PT TUN SURABAYA

Upaya hukum banding yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor : 15/G/2016/PTUN.DPS antara Desa Pekraman Perang Sada selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya I Wayan Koplogantara, SH.MH dengan Bupati Gianyar selaku Tergugat yang diwakili kuasanya yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi Nomor : 180/14586/HK/2016 tanggal 07 Nopember 2016  dan Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar kepada Jaksa Pengacara Negara Nomor : SK-1604/P.1.15/11/2016 tanggal 18 Nopember 2016, telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor : 87/B/2017/PT.TUN.SBY tanggal 13 Juni 2017 dengan amar putusan pada intinya menerima permohonan banding Penggugat / Pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 15/G/2016/PTUN.DPS tanggal 23 Pebruari 2017 yang dimohonkan banding.