Upaya hukum banding yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor : 15/G/2016/PTUN.DPS antara Desa Pekraman Perang Sada selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya I Wayan Koplogantara, SH.MH dengan Bupati Gianyar selaku Tergugat yang diwakili kuasanya yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi Nomor : 180/14586/HK/2016 tanggal 07 Nopember 2016Â dan Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar kepada Jaksa Pengacara Negara Nomor : SK-1604/P.1.15/11/2016 tanggal 18 Nopember 2016, telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor : 87/B/2017/PT.TUN.SBY tanggal 13 Juni 2017 dengan amar putusan pada intinya menerima permohonan banding Penggugat / Pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 15/G/2016/PTUN.DPS tanggal 23 Pebruari 2017 yang dimohonkan banding.