Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Gianyar pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 melaksanakan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restortive Atas Nama Tersangka IKD secara virtual yang dihadiri juga oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H., memaparkan diajukannya Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restortive Atas Nama Tersangka IKD dengan Latar Belakang Terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020