Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

GUGATAN ISTANA TAMPAKSIRING KANDAS (lagi)

Tiga gugatan perkara perdata yang diajukan oleh anggota masyarakat Manukaya terhadap areal Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali dan Asrama Polisi Militer / Pegawai Istana yang terdaftar di Pengadilan Negeri Gianyar masing-masing dengan nomor perkara : 138/Pdt.G/2015/PN.GIN, 177/Pdt.G/2015/PN.GIN dan 178/Pdt.G/2015/PN.GIN telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang diketuai oleh Dewa Ketut Kartana, SH.M.Hum dengan hakim anggota masing-masing Aryo Widiatmoko, SH dan I.B. Made Ari Suamba. Masing-masing perkara dalam pertimbangan putusannya telah menyebutkan Tergugat I dan Tergugat II mampu membuktikan dalil jawabannya atau bantahannya yang menyatakan penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II tersebut telah berdasarkan hukum, sehingga Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar yang mewakili Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali yang mewakili Kepala Biro Aset Kementerian Sekretariat Negara, maka pada hari Jumat tanggal 17 Pebruari 2017 bertempat di Ruang Rapat Gedung I Kementerian Sekretariat Negara, telah dilakukan penyerahan penghargaan dari Menteri Sekretaris Negara kepada Jaksa Pengacara Negara yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Kajati Bali Dr. H. Abdul Muni, SH.MH dan Kajari Gianyar Diah Yuliastuti, SH.MH.