Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

JPN MEMENANGKAN GUGATAN TUN

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar yang dimotori oleh I Nengah Astawa, SH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, telah memenangkan Gugatan Tata Usaha Negara No. 06/G/2016/PTUN.DPS yang diajukan oleh Garda Tipikor Indonesia Cabang Gianyar terhadap Bupati Gianyar atas penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara terkait pelaksanaan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di wilayah pemerintahan Kabupaten Gianyar. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Musalim Najib, SH selaku Ketua Majelis dengan hakim anggota masing-masing Katherina Yunita P. SH,MH dan Lusi Harymulianti, SH.MH dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Garda Tipikor Indonesia (GTI) selama persidangan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti adanya surat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Badan Hukum, maka secara mutatis mutandis syarat-syarat sebagai subyek hukum sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU NO. 5 Tahun 1986 tidak terpenuhi sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki Hak Gugat (legal standing) dalam mengajukan gugatan a quo. Oleh karena itu Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diteria (Niet obnamkelijke verklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 466.500,- (empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah). Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar tersebut para pihak tidak mengajukan upaya hukum sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.