Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR KEMBALI MEMENANGKAN KASASI PERKARA TATA USAHA NEGARA DESA PAKRAMAN PERANGSADA

 

Sehubungan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Desa Pakraman Perangsada yang diwakili oleh I Nyoman Denes (Bendesa Desa Perangsada) melalui kuasa hukumnya atas nama I Wayan Koplogantara, SH.MH, Dkk selaku pemohon Kasasi / Pembanding/ Penggugat atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 87/B/2017/PT.TUN.SBY tanggal 13 Juni 2017 dengan objek gugatan Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 1262/01-B/HK/2014 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Pering dengan Desa Saba, Desa Keramas, Desa Belega dan Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, yang dalam Perkara aquo Bupati Gianyar selaku Tergugat memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi dari Bupati Gianyar kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Nomor : 180/14586/HK/2016 tanggal 07 Nopember 2016 dan Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar kepada Jaksa Pengacara Negara Nomor : SK-1604/P.1.15/11/2016 tanggal 18 Nopember 2016.

Bahwa perkara aquo telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan putusan Nomor : 476/K/TUN/2017 tanggal 07 Nopember 2017 yang dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Desa Pakraman Perangsada.

Dengan telah diputusnya perkara Tata Usaha Negara Nomor : 87/B/2017/PT.TUN.SBY tersebut maka menambah panjang deretan perkara Tata Usaha Negara yang telah diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar.