Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR MENANGKAN GUGATAN TAPAL BATAS

  Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar yang mendapatkan kuasa khusus untuk mewakili Bupati Gianyar dalam menghadapi Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Desa Pakraman Perangsada di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dengan objek gugatan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 1262/01-B/HK/2014 tanggal 1 Desember 2014, berhasil memenangkan perkara tersebut.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo terdiri dari Mariana Ivan Junias, SH.M.Hum, Katherina Y. Parulianty, SH.MH dan Lusi Harymulianti, SH.Mh dalam pertimbangannya menyatakan bahwa gugatan Penggugat yang diajukan pada tanggal 24 Oktober 2016 telah melebihi batas waktu pengajuan gugatan 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Ini adalah kemenangan kedua bagi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar dalam mewakili Bupati Gianyar menghadapi gugatan Tata Usaha Negara menyusul kemenangan sebelumnya dalam perkara pelaksanaan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.