Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Pelepas Liaran Satwa Dilindungi Berupa 8 (Delapan) Ekor Penyu Hijau (Chelonia Mydas)

Pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Gianyar Anak Agung Made Suarja Teja Buana, SH.,MH bersama dengan Direktur Reskrimsus Polda Bali, Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Kasubag Tata Usaha BKSDA Bali, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II , BKSDA Bali, Kapolsek Denpasar Selatan, Perbekel Sanur Kauh, Bendesa Adat Intaran, TCEC Serangan, Marine Quard Fondation, KPP Sindhu Dwarawati Sanur, dan Media telah menghadiri acara Pelepas liaran satwa dilindungi berupa 8 (delapan) ekor Penyu Hijau (Chelonia Mydas), Pelepas liaran satwa Penyu tersebut dilaksanakan di wilayah Pantai Sindhu Denpasar untuk kelangsungan hidup dan perkembangbiakan satwa Penyu di habitat aslinya. Pelepasan satwa tersebut sudah sesuai dengan SOP (Standar Oprasional Prosedur) yang dimiliki oleh BKSDA Bali yang mana satwa yang dilepas liarkan dalam kondisi sehat dan mampu hidup di alam liar.