Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Pemberian Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar Kepada Kejaksaan Negeri Gianyar

Kinerja Tindak Pidana Khusus Dalam situasi Pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Bu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH. bersama Kasi Intel Bpk. Gde Ancana, SH., MH., Kasi Pidsus Bpk. I Gede Putu Darmawan Hadi Seputra, SH., MH. dan Kasi Datun Bu. Martina Peristyanti, SH., M.B.A. menghadiri undangan dalam rangka pemberian apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar kepada Kejaksaan Negeri Gianyar dimana jajaran Tindak Pidana Khusus Kejari Gianyar berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara cq pemerintah Kab. Gianyar dan pelaksanaan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gianyar.

Berkenaan dg upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan mendukung program pemerintah terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kejaksaan negeri gianyar melalui jajaran tindak pidana khusus telah melakukan Pengembalian/pemulihan keuangan negara Cq.Pemerintah Kabupaten Gianyar yang dilakukan dalam tahap penyelidikan tahun 2020 sebesar Rp. 264.000.000,- dalam perkara dugaan penyalahgunaan pemberian dana hibah kepada UKM tahun anggaran 2016 yg bersumber dri APBD pemerintah Kabupaten Gianyar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar.
Dimana hibah diberikan kepada kelompok masyarakat yg bersifat profit oriented, sedangkan berdasarkan Permendagri No.32 th 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD disebutkan serta Perbub. No. 21/2016 dalam pasal 5 huruf d disebutkan hibah diberikan kepada badan,lembaga,ormas yg bersifat nirlaba, sukarela dan sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Gianyar telah mendampingi beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Gianyar tahun 2020 yang telah dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara serta Pendampingan Hukum terkait pengelolaan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemkab. Gianyar kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur yang juga telah selesai dilaksanakan. Bahwa dalam pelaksanaan Pendampingan Hukum tersebut, peran Jaksa Pengacara Negara adalah sebagai pihak yang memberikan pendapat secara yuridis normatif khusus dalam ranah keperdataan dan tata usaha negara terhadap pelaksanaan kegiatan Pemkab. Gianyar tersebut sesuai dengan kompetensi Jaksa Pengacara Negara.