Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Pendampingan Kepada Tim Penilai Fungsional KPKNL Denpasar Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan

Kejaksaan Negeri Gianyar pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Tim Penilai Fungsional KPKNL Denpasar sebagai penunjuk objek penilaian yang saat ini berada di Rupbasan Kelas I Denpasar dalam rangka persiapan pelaksanaan lelang barang rampasan terhadap barang bukti berupa tabung gas sebayak 926 (sembilan ratus dua puluh enam) buah berdasarkan putusan inkracht Pengadilan Negeri Gianyar Nomor: 138/Pid. Sus/2020/PN. Gin, tanggal 8 Desember 2020 An. Terpidana I NYOMAN BUDIASA Als. PAK DANU, dkk. melanggar Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dalam amar putusan pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara.