Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Mabes Polri Kepada Penuntut Umum Kejari Gianyar

Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik mabes polri kepada Penuntut Umum Kejari Gianyar dalam perkara tindak pidana "pencucian uang" dgn tindak pidana asal pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP an. Tersangka EVI MARINDO CHRISTINA DAN EKA AGUSTA HERRIYANI yang diduga melanggar pasal 3 dan pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti dan terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan negeri gianyar dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan perkara ke pengadilan negeri Gianyar.