Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Senin, 11 Januari 2021 pada pukul 14.53 WITA Terpidana a.n. Hartono, S.H. yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gianyar ditemani oleh Penasihat Hukumnya beserta kerabatnya telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar

 

Senin, 11 Januari 2021 pada pukul 14.53 WITA Terpidana a.n. Hartono, S.H. yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gianyar ditemani oleh Penasihat Hukumnya beserta kerabatnya telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II B Gianyar, Terpidana telah diantar ke RSU Sanjiwani Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan hasil Test Negatif. Selanjutnya Terpidana dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Gianyar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 534 K/Pid/2020 Terpidana terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Â