Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

SIDANG GUGATAN PERDATA DENGAN AGENDA PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS)

Sehubungan dengan proses persidangan perkara perdata Nomor : 185/Pdt.G/2017/PN.Gin antara Para Penggugat atas nama Tjokorda Oka Spatika alias Cok Oka Supartika, dkk; melalui kuasa hukumnya atas nama I Wayan Koplogantara, SH. MH. melawan Bupati Gianyar Cq. Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi selaku Tergugat I, Kepala Desa Melinggih Kelod selaku Tergugat II dan Wakil Bupati Gianyar selaku Turut Tergugat yang masing-masing diwakili oleh kuasanya yakni  Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar, berdasarkan permohonan dari Para Penggugat pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekitar jam 12.02 wita sesuai ketentuan Pasal 153 HIR / 180 R.Bg, Pasal 211 RV telah melakukan sidang pemeriksaan setempat atau descente di tempat objek sengketa yang disengketakan yakni di areal Terminal Pasar Umum Payangan Desa Melinggih Kelod Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Adapun tujuan dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas- batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud.

Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut mendapat perhatian dari masyarakat disekitar dan aparat keamanan dari unsur Kepolisian Polsek Payangan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Payangan AKP. Gede Endrawan.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut para penggugat dan principal dari masing-masing Tergugat.