Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Tahap II Perkara Tindak Pidana Penipuan Atas Nama Tersangka "KOD"

Hari Senin tanggal 7 November 2022 Kejaksaan Negeri Gianyar menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Gianyar dengan jaksa penuntut umum yang menerima yakni Ni Made Widyastuti, S.H., untuk diketahui tersangka atas nama “KOD” yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tersangka ditahan dalam Rutan Polres Gianyar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 07 November 2022 hingga 26 November 2022