Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

VALUR BLOOMSTERBERG DIVONIS BEBAS (ONSLAG), SETELAH DITETAPKAN HAKIM BAHWA PERKARA TERSEBUT ADALAH SEBUAH WANPRESTASI

Sidang tindak pidana penipuan atas nama terdakwa Valur Bloomsterberg dilaksanakan hari ini Selasa, 21 Februari 2023 dengan agenda pembacaan vonis atau putusan yang dilaksanakan di PN Gianyar dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H.

 

Dalam putusan Menurut Majelis Hakim Pasal 372 dan 378 KUHP telah terbukti tetapi bukan merupakan tindakan pidana, melainkan perkara tersebut adalah perkara perdata, dikarenakan adanya wanprestasi terhadap perjanjian yang dilaksanakan oleh Terdakwa dan Saksi Korban.

 

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menerima putusan atau vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan atau vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.