Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!
PELAKSANAAN IVA TEST DAN SADANIS / MAMMOGRAFI  OLEH IAD DAERAH GIANYAR
 08 Februari 2020

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Gianyar, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 melaksanakan kegiatan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA Test) dan Pemeriksaan Payudara Secara Klinis (Sadanis) / Mammografi bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta Ibu Ketua IAD Wilayah Bali, Ibu Wakil Ketua IAD Wilayah Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri beserta Ibu Ketua IAD daerah se-Bali dan Cabang di Nusa Penida, selain itu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar hadir Bupati Gianyar, Ketua DPRD Kabupten Gianyar, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, BPJS Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar dan beberap sponsor.             Ketua IAD Daerah Gianyar selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa kegiatan sosial ini merupakan wujud kepedulian dan kepekaan IAD yang melihat banyaknya kasus kanker serviks dan kanker payudara yang menyerang wanita Indonesia. Di Kabupaten Gianyar juga terdapat pasien terkena kanker serviks dan payudara, untuk itulah IAD Daerah Gianyar selaku kepanjangan tangan dari IAD Pusat dan IAD Wilayah Bali melaksanakan kegiatan bhakti sosial tersebut dengan tujuan membantu masyarakat khususnya wanita dewasa di Kabupaten Gianyar untuk mendeteksi secara dini dan pencegahan kemungkinan terjadinya kanker serviks dan payudara.             Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan IVA Test dan Sadanis merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara nasional yang diprakasai oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo, guna membangkitkan kepedulian dan memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya wanita usia produktif dalam pencegahan penyakit kanker serviks dan payudara.             Ketua IAD Wilayah Bali dalam sambutannya menambahkan bahwa kanker serviks disebabkan oleh virus bernama human papiloma. Kanker ini menyerang leher rahim pada wanita yang menyebabkan pendarahan dan inveksi papiloma. Pada tahap penginveksian inilah yang tidak disadari masyarakat karena berlangsung tanpa gejala.             Sementara itu Bupati Gianyar menyambut baik pelaksanaan kegiatan IVA Test dan Sadanis yang dilaksanakan oleh IAD Daerah Gianyar yang telah menyasar masyarakat khususnya para wanita usia subur yang ada di kabupaten gianyar sehingga dapat membantu dan memberikan edukasi bagi masyarakat mengenai pencegahan penyakit kanker serviks dan payudara yang pada ahirnya dapat mewujudkan wanita Indonesia bebas kanker serviks dan payudara.             Dalam acara tersebut juga dilakukan dialog interaktif dengan materi mengenal dan mencegah penyakit tidak menular khususnya kanker serviks dan payudara yang disampaikan oleh narasumber dr. Pande Nengah Geriawan, Sp.Og (K) dan penyampaian materi tentang perilaku korupsi bagi ibu-ibu rumah tangga yang disampaikan oleh ibu Lilis Ernayanti, SH.MH Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar. Hasil Pemeriksaan dari 707 orang Peserta, 685 mengikuti Iva Test, 286 mengikuti Sadanis dan 5 orang peserta mengikuti Tindakan Keluarga Berencana, dengan hasil 30 orang IVA Test Positif ( ), 20 orang Test Mammografi dengan 2 orang ada keluhan dan 2 orang curiga Kanker Serviks yang sudah dirujuk ke Rumah Sakit / Puskesmas terdekat dengan membawa Kartu Rujukan agar bisa ditangani dengan cepat.

Baca selengkapnya
SOSIALISASI SANKSI ADMINISTRATIF DALAM UU JKN
 08 Februari 2020

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gianyar mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Ketua Tim Kepatuhan Kepesertaan BPJS Kesehatan Gianyar bersama dengan Kepala Cabang BPJS Klungkung, Direktur Utama Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar, pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 bertempat di ruang pertemuan Hotel Evitel Ubud – Bali, telah mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada sejumlah Badan Usaha yang ada di Kabupaten Gianyar. Dalam kesempatan tersebut Kasi Datun Kejari Gianyar menyampaikan mengenai sanksi admnistratif terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara maupun terhadap setiap orang, pekerja dan penerima iuran bantuan yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dengan pengenaan sanksi berupa tidak mendapatkan pelayan publik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 5 PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Baca selengkapnya
SOSIALISASI TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA
 08 Februari 2020

Kejaksaan Negeri Gianyar pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2017 telah diundang oleh Pemerintah Desa Bona Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar sebagai narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis Aparatur Desa Bona. Dalam kesempatan itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bersama dengan Kepala Seksi Intelijen menyampaikan materi mengenai Tata Kelola Pemerintahan Desa khususnya terkait dengan pengelolaan dana desa yang harus senantiasa mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merujuk pada skala prioritas pembangunan desa dan mengedepankan potensi desa yang dimiliki oleh Desa Bona. Pembangunan harus mengoptimalkan peran dan partisipasi masyarakat desa baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya.

Baca selengkapnya
TAHAP II, MANTAN HAKIM DITAHAN KAJARI GIANYAR
 08 Februari 2020

Pada hari rabu sekitar jam 13 00 wita bertempat di Kejari Gianyar jaksa gabungan dari kejati bali dan kejari gianyar diketua tim I Wayan Suadi,SH dkk telah melakukan penahanan terhadap Tersangka Ida Bagus Rai Patiputra,SH yang melakukan tindak pidana korupsi atas penguasaan barang bukti tanah seluas 500 m2 yang di sita Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri gianyar nomor:177|PnyPen|2014|PN.Gir tanggal 15 september 2014 dengan sangkaan pasal 21 dan |atau pasal 23 UU RI no.31 th1999 ttg pemberantasan tipikor sebagaimn telah dirubah dengan UU RI no 20 th 2001 ttg perubahan atas UU RI no 31 th 1999 ttg Pemberantasan Tipikor. Sekitar jam 14.30 dibawa tsk ke Rutan Gianyar untuk ditahan selama 20 hari ke depan sampai dilimpah ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca selengkapnya
BANDING PERKARA TAPAL BATAS DESA PERING DITOLAK HAKIM PT TUN SURABAYA
 08 Februari 2020

Upaya hukum banding yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor : 15/G/2016/PTUN.DPS antara Desa Pekraman Perang Sada selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya I Wayan Koplogantara, SH.MH dengan Bupati Gianyar selaku Tergugat yang diwakili kuasanya yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi Nomor : 180/14586/HK/2016 tanggal 07 Nopember 2016  dan Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar kepada Jaksa Pengacara Negara Nomor : SK-1604/P.1.15/11/2016 tanggal 18 Nopember 2016, telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor : 87/B/2017/PT.TUN.SBY tanggal 13 Juni 2017 dengan amar putusan pada intinya menerima permohonan banding Penggugat / Pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 15/G/2016/PTUN.DPS tanggal 23 Pebruari 2017 yang dimohonkan banding.

Baca selengkapnya