Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!
KAJARI GIANYAR TANDA TANGAN MoU DENGAN PREBEKEL SE -GIANYAR
 12 Februari 2020

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar pada hari Kamis tanggal 17 Nopember 2016 telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Para Kepala Desa / Perbekel se-Kabupaten Gianyar yang berjumlah 64 (enam puluh empat) Kepala Desa. Kegiatan penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Gianyar, Ketua DPRD Gianyar, Forum Pimpinan Komunikasi Daerah Kabupaten Gianyar, Komandan Yonzipur 18/YKR Gianyar, Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar dan Camat se-Kabupaten Gianyar. Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Diah Yuliastuti, SH.MH menyampaikan bahwa kepala desa selaku kepala pemerintahan desa mempunyai peran yang sangat strategis karena desa merupakan garda terdepan pembangunan daerah, yang mana dalam era reformasi ini permasalahan yang dihadapi oleh pemerintahan desa khususnya permasalahan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara sangat kompleks. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan Kejaksaan Negeri Gianyar melalui Jaksa Pengacara Negara dapat berperan aktif untuk mengawal dan mengamankan program pembanguan pemerintahan desa, khususnya dalam kegiatan penyaluran dana desa. Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 09 Nopember 2016 telah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar sedangkan pada hari Selasa tanggal 15 Nopember 2016 juga telah dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bali Gianyar.

Baca selengkapnya
PENANDATANGANAN MoU ANTARA KAJARI GIANYAR DENGAN BUPATI GIANYAR
 12 Februari 2020

Pada Hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 bertempat di Rung Sidang I Kantor Bupati Gianyar, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama dalam Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara A.A. Gde Agung Bharata, SH selaku Bupati Gianyar dengan Diah Yuliastuti, SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dalam sambutannya setelah acara penandatanganan MoU tersebut menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepercayaan pemerintah kabupaten gianyar yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk membantu dan mendukung pemerintah kabupaten gianyar dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kepercayaan tersebut telah dibuktikan sebelumnya dengan memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk mewakili Bupati Gianyar menghadapi gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Garda Tipikor Indonesia Cabang Gianyar atas penerbitan Surat Keputusan Bupati Gianyar terkait pelaksanaan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di wilayah pemerintahan Kabupaten Gianyar. “Syukur alhamdulillah JPN berhasil memenangkan gugatan TUN tersebut” lanjut Kajari Gianyar yang disambut dengan tepuk tangan hadirin yang menyaksikan penandatangangan MoU tersebut. Lebih lanjut Kajari Gianyar menyampaikan bahwa memperoleh suatu kepercayaan dari para stakeholders merupakan hal yang sulit, namun mempertahankan kepercayaan tersebut jauh lebih sulit. Untuk itu Kajari Gianyar menekankan akan senantiasa menjaga kepercayaan tersebut dan menjalankan segala mandat yang diberikan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sementara itu Bupati Gianyar A.A. Gde Bharata, SH menyampaikan ucapan terima kasih pula kepada Kejaksaan Negeri Gianyar yang selama ini telah membantu dan mendampingi Pemerintah Kabupaten Gianyar khususnya dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga pemerintah Kabupaten Gianyar dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan koridor dan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan penandatanganan MoU tersebut kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah diwilayah pemerintah kabupaten gianyar dengan Tema “EFEKTIFITAS PERAN TP4D DALAM UPAYA MEMPERCEPAT PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH YANG BEBAS KKN”.

Baca selengkapnya
JPN MEMENANGKAN GUGATAN TUN
 12 Februari 2020

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar yang dimotori oleh I Nengah Astawa, SH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, telah memenangkan Gugatan Tata Usaha Negara No. 06/G/2016/PTUN.DPS yang diajukan oleh Garda Tipikor Indonesia Cabang Gianyar terhadap Bupati Gianyar atas penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara terkait pelaksanaan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di wilayah pemerintahan Kabupaten Gianyar. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Musalim Najib, SH selaku Ketua Majelis dengan hakim anggota masing-masing Katherina Yunita P. SH,MH dan Lusi Harymulianti, SH.MH dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Garda Tipikor Indonesia (GTI) selama persidangan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti adanya surat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Badan Hukum, maka secara mutatis mutandis syarat-syarat sebagai subyek hukum sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU NO. 5 Tahun 1986 tidak terpenuhi sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki Hak Gugat (legal standing) dalam mengajukan gugatan a quo. Oleh karena itu Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diteria (Niet obnamkelijke verklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 466.500,- (empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah). Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar tersebut para pihak tidak mengajukan upaya hukum sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Baca selengkapnya
KEJARI GIANYAR SOSIALISASI TAX AMNESTY
 12 Februari 2020

Dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kepada seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gianyar,  Kejaksaan Negeri Gianyar pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan dialog interative dengan mengundang konsultan pajak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Diah Yuliastuti, SH.MH ketika membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dalam upaya mendukung program pemerintah terkait dengan pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 dipandang perlu melakukan suatu kegiatan yang sangat strategis khususnya dilingkungan Kejaksaan Negeri Gianyar agar para pegawai bisa mengenal dan memahami tentang Undang-undang Pengampunan Pajak sehingga pada akhirnya seluruh pegawai dapat ikut serta dalam mensukseskan program pemerintah tersebut. Lebih lanjut Kajari Gianyar menekankan bahwa walaupun undang-undang pengampunan pajak telah diundangkan sekitar 4 (empat) bulan yang lalu yakni bulan Juni 2016, namun masih banyak masyarakat khususnya para Aparatur Sipil Negara yang belum memahami maksud dan tujuan undang-undang tersebut sehingga menimbulkan penafsiran yang beraneka ragam yang justru membingungkan para wajib pajak itu sendiri. Oleh karena itu kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pencerahan bagi Para Pegawai Kejaksaan Gianyar. Selanjutnya I Kadek Sumadi, SE, SH, MSi, Ak, CA, BKP, selaku narasumber memberikan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan undang-undang pengampunan pajak yang dimulai dengan penyampaikan filosofi UU No. 11 Tahun 2016 dan dilanjutkan dengan penjelasan pasal demi pasal yang termuat dalam undang-undang tersebut. Setelah pemaparan selesai dilakukan dengan kegiatan tanya jawab. Banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta kegiatan menunjukkan keseriusan mereka mengikuti kegiatan ini sehingga hal-hal yang belum jelas dan masih menjadi ganjalan dalam pelaksanaan undang-undang pengampunan dapat diselesaikan.

Baca selengkapnya
KAJARI GIANYAR SOSIALISASIKAN PERDATA DAN TUN PARA KEPALA SKPD PEMKAB GIANYAR
 12 Februari 2020

Dalam rangka lebih mengenalkan tugas dan fungsi Kejaksaan dibidang Perdata dana Tata Usaha Negara maka pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Bernadeta Maria Erna Elastiyani, SH.MH telah melakukan kegiatan sosialisasi dengan tema “Selayang Pandang Tugas dan Kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Prinsip Kehati-hatian dalam Melakukan Tindakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara” kepada Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Para Camat se-Kabupaten Gianyar dan Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan bahwa selama ini masyarakat pada umumnya mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang melaksanakan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi maupun melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan. Padahal selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dibidang Pedata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya. Kelima fungsi kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut selama ini belum begitu dikenal secara luas oleh masyarakat pada umumnya maupun dilingkungan pemerintah daerah kabupaten gianyar pada khususnya.

Baca selengkapnya