Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!
Kamis tanggal 14 januari 2020 pukul 04.00 wita Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI  berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Bali  a.n Terpidana I Hendro Nugroho Prawira Hartono.
 18 Maret 2021

  Kamis tanggal 14 januari 2020 pukul 04.00 wita Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI  berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Bali  a.n Terpidana I Hendro Nugroho Prawira Hartono.Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.Selanjutnya tim intelijen dan jaksa eksekutor pada kejari gianyar pada pukul 12.55 wita berangkat menuju Jakarta dan tiba pukul 14.30 wib untuk selanjutnya tim menuju ke Rutan salemba cabang kejari jaksel untuk membawa terpidana menuju ke bali melalui bandara halim pukul 19.00 wib dan tiba pukul 22.00 wita ...kemudian dibawa ke rutan kelas II B kab gianyar utk pelaksanaan eksekusi.    

Baca selengkapnya
PNS PALSUKAN TANDA TANGAN BUPATI, KANTOR BAGIAN PERTANAHAN DIGELEDAH KEJARI
 12 Februari 2020

Gianyar, (13/10) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar kembali menunjukkan taringnya. Kali ini Tim Penyidik melakukan Penggeledahan di Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Gianyar. Penggeledahan tersebut perkara Tindak Pidana Korupsi Sewa Tanah Aset Metro Pemprov Bali. Penggeledahan dilakukan oleh sekitar 8 orang Jaksa yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Gianyar Herdian Rahadi, SH. Jaksa bertubuh gempal yang pernah bertugas di Kejari Lewoleba tersebut berhasil membawa 18 bundel barang bukti untuk disita.  

Baca selengkapnya
KEJARI GIANYAR MENANGKAN GUGATAN TERHADAP ISTANA PRESIDEN TAMPAKSIRING
 12 Februari 2020

Kejaksaan negeri gianyar berhasil memenangkan gugatan dari para Penggugat antara lain Cok Gede Putra Semaradana, Cok Swarna Putra, Cok Raka Niti Semara, Cok Agung Gede Pariwirta. Ahli waris Puri Agung Tampaksiring tersebut menggugat Kepala Istana Presiden Tampaksiring, Kementerian Sekretariat Negara RI Cq Biro Umum Sekretariat Negara RI, Kementerian Keuangan RI Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara RI dengan perbuatan melawan hukum telah menggunakan tanah milik Para Penggugat sejak tahun 1957 tanpa pernah memberikan ganti rugi serta menuntut tergugat membayar ganti rugi atas tanah yang dikuasai Para Tergugat seluas 296 are senilai Rp. 88.800.000.000,- (delapan puluh delapan miliar delapan ratus ribu rupiah) dan ganti rugi atas kerugian panen selama 57 tahun senilai Rp. 2.280.000.000,- (dua miliar dua ratus delapan  puluh juta rupiah). Dari 31 kali sidang, hari ini Senin tanggal 12 Oktober 2015 Pengadilan Negeri Gianyar akhirnya menjatuhkan putusan. Pembacaan putusan  yang memakan waktu empat jam lebih tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis Hakim yang berjumlah tiga orang. Pembacaan putusan yang sempat diskors selama empat puluh menit tersebut akhirnya memutuskan menolak gugatan dari para penggugat. Akibat gugatannya ditolak kuasa Hukum penggugat menyatakan banding.

Baca selengkapnya