Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!
Tahap II Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Atas Nama
 13 Maret 2023

Pada Hari Senin, Tanggal 13 Maret 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar Bapak I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H. Menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polsek Sukawati dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atas nama tersangka “YUS” yang disangka melanggar Primair Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Terrhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan....@kejaksaan.ri@jaksa_agungri@kejaksaan_tinggi_bali#KejaksaanRI #jaksaagung #kejaksaanhebat #kejaksaan_tinggi_bali #kejarigianyar #kejarigianyarcermat #kejarigianyarhebat #banggamelayanibangsa #terusbergerakdanberkarya #wbk2018

Baca selengkapnya
HASIL SIDANG PERKARA CABUT PENJOR : 7 TERDAKWA DIVONIS HUKUMAN 8 BULAN PENJARA
 06 Maret 2023

Sidang kasus pencabutan penjor yang terjadi di halaman/pekarangan rumah I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Tegallalang, Gianyar, dengan 7 orang terdakwa, Jumat (3/03/2023), telah memasuki agenda pembacaan putusan/vonis Majelis Hakim, dengan ketua Majelis Hakim Alfian Blegoer Laoemoery, S.H.Sidang dilaksanakan secara online berlangsung di tiga tempat, yakni ruang sidang online Kejari Gianyar untuk JPU, Pengadilan Negeri Gianyar untuk Majelis Hakim, serta Rutan Kelas II B Gianyar untuk 7 terdakwa yakni I Made Wardana, I Wayan Wangun, I Ketut Geder Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata, I Ketut Subawa dan I Ketut Wardana serta Penasihat Hukum para Terdakwa. Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan. Atas putusan tersebut, Para Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya menerima putusan atau vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima atas putusan atau vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 (satu) tahun penjara.

Baca selengkapnya
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara
 06 Maret 2023

Pada Hari Senin Tanggal 06 Maret 2023, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Gianyar, Kepala  Kejaksaan Negeri Gianyar Ibu Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H.,M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak I Gede Willy Pramana, S.H., M.Kn. beserta jajaran mengikuti “Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara” yang di laksanakan secara virtual melalui zoom. #KejaksaanRI #jaksaagung #kejaksaanhebat #kejaksaan_tinggi_bali #kejarigianyar #kejarigianyarcermat #kejarigianyarhebat #banggamelayanibangsa #terusbergerakdanberkarya #wbk2018

Baca selengkapnya
SIDANG LANJUTAN KASUS CABUT PENJOR DENGAN AGENDA TUNTUTAN DARI JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU)
 22 Februari 2023

Sidang kasus pencabutan penjor yang terjadi di pekarangan rumah I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Gianyar, dengan 7 orang terdakwa, Selasa (21/02/2023), telah memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dilaksanakan secara online berlangsung di tiga tempat, yakni ruang sidang online Kejari Gianyar untuk JPU dan perwakilan Penasihat Hukum, Pengadilan Negeri Gianyar untuk Majelis Hakim dan perwakilan Penasihat Hukum para Terdakwa, serta Rutan Kelas II B Gianyar (tempat 7 terdakwa ditahan).   Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan kepada Ketujuh Terdakwa yaitu pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, karena terbukti melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   Hal yang memberatkan tuntutan 7 terdakwa ialah perbuatan para terdakwa meresahkan Umat Hindu, Adat, Tradisi dan Budaya di Bali.   Kemudian atas surat tuntutan tersebut, Para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan Pledoi (nota pembelaan) pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023.

Baca selengkapnya
VALUR BLOOMSTERBERG DIVONIS BEBAS (ONSLAG), SETELAH DITETAPKAN HAKIM BAHWA PERKARA TERSEBUT ADALAH SEBUAH WANPRESTASI
 22 Februari 2023

Sidang tindak pidana penipuan atas nama terdakwa Valur Bloomsterberg dilaksanakan hari ini Selasa, 21 Februari 2023 dengan agenda pembacaan vonis atau putusan yang dilaksanakan di PN Gianyar dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H.   Dalam putusan Menurut Majelis Hakim Pasal 372 dan 378 KUHP telah terbukti tetapi bukan merupakan tindakan pidana, melainkan perkara tersebut adalah perkara perdata, dikarenakan adanya wanprestasi terhadap perjanjian yang dilaksanakan oleh Terdakwa dan Saksi Korban.   Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menerima putusan atau vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan atau vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.   Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca selengkapnya