Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Pelayanan Hukum Keliling di Wilayah Ubud Gianyar

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Kecamatan Ubud sebagai kawasan Zona Hijau (Free Covid Corridor) berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan. Pada hari Kamis, tanggal 8 April 2021, Kejaksaan Negeri Gianyar kali ini membuka Pos Pelayanan Hukum Keliling di Daerah Ubud, tepatnya di depan Puri Ubud, Gianyar. Kegiatan ini dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Seksi Datun Kejaksaan Negeri Gianyar. Kegiatan tersebut mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena efektif memberikan informasi terkait permasalahan hukum perdata dan TUN yang ditanyakan oleh masyarakat yang hadir pada pelayanan hukum tersebut. Hal tersebut sesuai dengan maklumat pelayanan publik Kejaksaan Negeri Gianyar yaitu CERMAT (Cepat, Efisien, Ramah dan Transparan).

Bagi masyarakat yang belum sempat mendatangi Pos Pelayanan hukum Keliling yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar hari ini, apabila bermaksud mendapatkan pelayanan hukum maka dipersilahkan mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar yang beralamat di Jl. Ciung Wanara No. 12, Gianyar atau melalui website https://www.datun.kejari-gianyar.go.id dan dapat melalui aplikasi GEDE GIANYAR yang dapat di download di google playstore.

Dan untuk mendapatkan info terkait pelayanan kami, dapat mengikuti sosial media Kejaksaan Negeri Gianyar:
Website : www.kejari-gianyar.go.id
Instagram :@kejarigianyar
facebook fanpage : Kejaksaan Negerui Gianyar
Twitter : @kejari_gianyar
youtube : Kejari Gianyar