Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Tahap II Tindak Pidana Narkotika Atas Nama "IWREP"

Pada Hari Selasa, Tanggal 10 Januari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar Bapak I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.

Menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Gianyar Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama “IWREP” yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Terhadap tersangka tersebut di lakukan Penahanan pada Rutan Polres Gianyar, menunggu berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@kejaksaan_tinggi_bali
#KejaksaanRI #jaksaagung #kejaksaanhebat #kejaksaan_tinggi_bali #kejarigianyar #kejarigianyarcermat #kejarigianyarhebat #banggamelayanibangsa #terusbergerakdanberkarya #wbk2018