Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

Tahap II Tindak Pidana Pencurian Dan Atau Penggelapan Atas Nama "KAM"

Pada Hari Selasa, Tanggal 10 Januari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar Ibu Finna Wulandari, S.H.

Menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Gianyar Perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan atas nama “KAM” yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka tersebut di lakukan Penahanan pada Rutan Polres Gianyar, menunggu berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@kejaksaan_tinggi_bali
#KejaksaanRI #jaksaagung #kejaksaanhebat #kejaksaan_tinggi_bali #kejarigianyar #kejarigianyarcermat #kejarigianyarhebat #banggamelayanibangsa #terusbergerakdanberkarya #wbk2018