Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!
REKONSTRUKSI PERKARA PEMBUNUHAN DI BANJAR PALAK, KECAMATAN SUKAWATI, KABUPATEN GIANYAR
 08 Februari 2020

Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di Rumah saudara I Made Parwata di Banjar Palak, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Gianyar telah dilaksanakan Rekonstruksi terhadap perkara pembunuhan 3 (tiga) orang anak yang dilakukan oleh Ibu Kandungnya an. Tersangka Ni Luh Putu Septyan Parmadani; Bahwa rekonstruksi dipimpin oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gianyar yang dihadiri oleh Jaksa P-16 perkara tersebut, tersangka, para saksi antara lain I Made Parwata, I Nyoman Yoga Tian Purnomo, para penyidik PPA Polres Gianyar, Unit Inafis Polres Gianyar, para Penasihat Hukum tersangka Ni Luh Sukawati, SH., dokter Psikiater RSUP Sanglah Dr. Lely Setyawati Kurniawan, SpKJ; Dari hasil rekonstruksi didapat fakta bahwa tersangka telah mempersiapkan obat semprot nyamuk isi ulang merk Bygon; Bahwa tersangka membunuh korban secara bergantian yang dimulai dari anak tertua dan terakhir anak paling kecil dengan cara menutup hidung dan mulut korban; Selanjutnya korban berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara meminum cairan pembasmi serangga merk Bygon serta menyayat pergelangan tangan kiri serta leher tersangka dengan pisau Bahwa para saksi menemukan tersangka dalam keadaan lemas dan para korban sudah dalam keadaan meninggal; Bahwa rekonstruksi selesai pukul 16.15 wita berlangsung lancar dan tertib

Baca selengkapnya
DIALOG INTERAKTIF DI RADIO GELORA PEMERINTAH GIANYAR
 08 Februari 2020

Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 April 2018 sekitar pukul 12.00 wita bertempat di Radio Gelora Pemerintah Kabupaten Gianyar 108.8 FM telah dilaksanakan kegiatan Suluh Gianyar (dialog interaktif) dengan tema “Tugas dan Kewenangan Kejaksaan di Luar Tugas Pokok sebagai Penuntut Umum” Bahwa yang hadir sebagai narasumber pada acara tersebut adalah Kasi Intel Kejari Gianyar (I Gusti Ngurah Agung Puger, SH.), Kasi Datun Kejari Gianyar (I Nengah Astawa, SH.) dan Kasi Pidsus Kejari Gianyar (I Made Endra Arianto W, SH.) dengan membawakan materi Pengenalan Tugas dan Fungsi Kejaksaan, Bahwa acara Suluh Gianyar dipandu oleh Pande Wayan Suparta, S. Sos.

Baca selengkapnya
KAJARI GIANYAR FASILITASI BPJS DENGAN PENJABAT BUPATI GIANYAR
 08 Februari 2020

Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : B-008/A/SKJA/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pada hari Senin tanggal 09 April 2018 Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kaptusan BPJS Kesehatan Kabupaten Gianyar telah memfasilitasi Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Klungkung dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar untuk melakukan audensi dengan Pejabat Bupati Gianyar terkait berbagai permasalahan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terutama belum adanya regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten gianyar mengenai pengenaan sanksi administratif bagi badan usaha / pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun program BPJS Ketenagakerjaan yang berdampak pada masih rendahnya tingkat kepatuhan badan usaha / pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya yang sampai dengan saat ini baru sekitar 10 – 15 % dari seluruh pekerja penerima upah yang ada yang gianyar. Dalam kesempatan tersebut Pejabat Bupati Gianyar menaruh perhatian yang sangat serius terkait permasalahan yang disampaikan dan berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan peraturan bupati tentang pengenaan sanksi administratif bagi badan usaha / pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu Pejabat Bupati Gianyar juga akan segera mengambil langkah strategis di lingkungan pemerintah kabupaten gianyar guna mendukung program pemerintah khususnya mengenai program Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia pada 1 Januari 2019 mendatang.

Baca selengkapnya
PUTUSAN PERKARA TIPIKOR  AN. TERDAKWA DEWA PUTU SUARTANA
 08 Februari 2020

Pada hari rabu 7 Maret 2018 sekitar jam 13.30 wita sidang pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 30 / pidsus-TPK / 2018 / PN.Dps an. Terdakwa Dewa Putu Suartana, Gianyar, 41tahun , Br. Kesian, Ds. Lebih ,Mantan PPL pada Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor : 31 thn 1999 jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dewa Putu Suartana dengan Pidana Penjara 2 tahun 4 bln denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 76 jt apabila dalam tenggang waktu sebulan, setelah putusan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mebayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000. BB conform JPU.

Baca selengkapnya
SIDANG GUGATAN PERDATA DENGAN AGENDA PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS)
 08 Februari 2020

Sehubungan dengan proses persidangan perkara perdata Nomor : 185/Pdt.G/2017/PN.Gin antara Para Penggugat atas nama Tjokorda Oka Spatika alias Cok Oka Supartika, dkk; melalui kuasa hukumnya atas nama I Wayan Koplogantara, SH. MH. melawan Bupati Gianyar Cq. Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi selaku Tergugat I, Kepala Desa Melinggih Kelod selaku Tergugat II dan Wakil Bupati Gianyar selaku Turut Tergugat yang masing-masing diwakili oleh kuasanya yakni  Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar, berdasarkan permohonan dari Para Penggugat pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekitar jam 12.02 wita sesuai ketentuan Pasal 153 HIR / 180 R.Bg, Pasal 211 RV telah melakukan sidang pemeriksaan setempat atau descente di tempat objek sengketa yang disengketakan yakni di areal Terminal Pasar Umum Payangan Desa Melinggih Kelod Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Adapun tujuan dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas- batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud. Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut mendapat perhatian dari masyarakat disekitar dan aparat keamanan dari unsur Kepolisian Polsek Payangan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Payangan AKP. Gede Endrawan. Hadir pula dalam kesempatan tersebut para penggugat dan principal dari masing-masing Tergugat.

Baca selengkapnya