Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Indonesia (Persero) Kabupaten Gianyar terkait peningkatan Program Pelayanan Antar Barang Bukti Tilang
 18 Maret 2021

  Selasa, 2 Juni 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Indonesia (Persero) Kabupaten Gianyar terkait peningkatan Program Pelayanan Antar Barang Bukti Tilang. Semoga dengan program ini dapat mempermudah masyarakat  khususnya pelanggar tilang di dalam mengambil Barang Bukti Tilang pada Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar....@kejaksaan.ri @kejaksaanrb @kejaksaan_tinggi_bali @kejarigianyar#kejaksaanri #kejaksaanrb#kejaksaan_tinggi_bali #kejarigianyar #kejarigianyarcrew #kejarigianyarbisa #kejarigianyarhebat #kejarigianyarjuara #kejarigianyarhebatbisajuara #kejaksaanhebat #penguatanrb #wbk2020#wbbm2020    

Baca selengkapnya
JAKSA KEJARI GIANYAR GELAR EKSPOSE PERKARA
 08 Februari 2020

Pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 para Jaksa yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan ekspose perkara.

Baca selengkapnya
JAKSA HADIR DI SMPN 2 GIANYAR
 08 Februari 2020

Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Gianyar melakukan kegiatan Penerangan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada SMPN 2 gianyar.Pada acara penerangan hukum tersebut, hadir menjadi narasumber Lilis Erniyati, SH.,MH dan I Komang Ugra Jagiwirata, SH dengan materi yang disampaikan adalah pengenalan hukum, tupoksi Kejaksaan dan kenakalan remaja yang penekanannya kepada perbuatan-perbuatan perploncoan yang mengarah kepada kekerasan.Kegiatan JMS ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan kata Kasi Intel I Gusti Ngurah Agung Puger, SH.(adm/mm)

Baca selengkapnya
KEGIATAN PLEBON ANAK AGUNG NIYANG AGUNG
 08 Februari 2020

Pada hari Jumat tanggal 2 Maret 2018 bertempat di Puri Agung Ubud dilaksanakan acara Plebon Anak Agung Niyang Agung. Hadir sebagai undangan VVIP antara lain Megawati Soekarno Putri, Menteri Koperasi & UMKM AA Gde Ngurah Puspayoga, Menteri Kelautan Susi Pujiastuti, Mendagri Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung HM. Prasetyo, Kasum TNI Laksamana Madya TNI Dr Didit Herdiawan Ashaf MPA MBA, Menteri Pariwisata, Arief Yahya, Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Penjabat Bupati Gianyar Ketut Rochineng. Para tamu VVIP tersebut disambut langsung Panglingsir Puri Agung Ubud Tjokorda Gde Putra Sukawati alias Cok Putra, bersama adiknya: Cok Ace dan Tjokorda Gde Raka Sukawati alias Cok De, serta sameton puri lainnya. Bahwa pengarakan Bade Palebon dan Lembu Cemeng dimulai sekitar pukul 12.00 Wita, dari jaba Puri Agung Ubud menuju Setra Dalem Puri di Desa Peliatan, yang berjarak sekitar 800 meter ke arah timur yang disaksikan belasan ribu orang baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik. Sebelum prosesi pengarakan, Cok De selaku arsitek Bade dengan didampingi kakaknya, Cok Ace, sempat menerima penghargaan berupa sertifikat dari Muri (Museum Rekor Indonesia) untuk Bade Tertinggi dengan tinggi 27,90 meter yang merupakan Bade tertinggi di Bali bahkan se-Indonesia yang terdiri dari 9 tingkat dengan berat 9 ton. Sedangkan Lembu Cemeng dengan panjang 3,5 meter, lebar 1 meter, dengan berat mencapai sekitar 2 ton. Pengarakan Bade dan Lembu Cemeng ini melibatkan 2.500 penyunggi (pengarak) dari 14 banjar. Bahwa prosesi Palebon Agung diakhiri dengan ritual ngeseng (pembakaran) layon almarhum di Lembu Cemeng, lanjut pembakaran bade. Prosesi diakhiri dengan nganyut abu jenazah ke Pantai Matahari Terbit Sanur, Denpasar Selatan. “Kami menyampaikan terimakasih banyak kepada prajuru adat, para undangan, dan masyarakat yang telah ikut menyukseskan karya palebon ini,” jelas Cok Ace.

Baca selengkapnya
TERSANGKA PENCULIKAN ANAK DISERAHKAN KE KEJARI GIANYAR
 08 Februari 2020

Pada pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018 sekitar pukul 11.30 wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Gianyar telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara an. Ni Putu Nia Riani, Dkk dari penyidik Polsek Ubud kepada JPU di Kejaksaan Negeri Gianyar; Bahwa jumlah tersangka yang dilakukan tahap ll sebanyak 6 orang antara lain Ni Putu Nia Riani als Nia, Made Arista Prawira als Bernat, I G.N. Bayu Suta Negara als Gung Bayu, I Wayan Putra Wijaya als Putra, Made Tantra Purnama als Tantra, I Putu Agus Arya Kesuma als Gus Arya; Bahwa kronologis kejadian antara lain terdakwa (I) NI PUTU NIA RIANI Alias NIA bersama-sama dengan Terdakwa (II) I PUTU AGUS ARYA KESUMA Alias GUS ARYA, Terdakwa (III) I G. N. BAYU SUTA NEGARA Alias GUNG BAYU, Terdakwa (IV) I WAYAN PUTRA WIJAYA Alias PUTRA, Terdakwa (V) MADE TANTRA PURNAMA Alias TANTRA dan Terdakwa (VI) MADE ARISTA PRAWIRA Alias BERNAT pada hari Senin tanggal 4 Desember 2017 sekitar jam 07.30 Wita, bertempat di Jalan Raya Katiklantang, Banjar Katiklantang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan  dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang orang yang berwenang untuk itu, dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur duabelas tahun; Bahwa para terdakwa diancam dengan Pasal  83 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak, kedua Pasal  330 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ketiga Pasal  335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Baca selengkapnya