Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!
JAKSA MEMBERIKAN SUMBANGAN 32 KARUNG BERAS KE PENGUNGSI GUNUNG AGUNG
 08 Februari 2020

Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 pukul 12.30 s.d 13.00 Wita bertempat di di Posko Pengungsian Lapangan Sutasoma Sukawati Gianyar telah dilaksanakan Penyerahan Bantuan Berupa Beras kepada Pengungsi Erupsi Gunung Agung di Posko Pengungsian Lapangan Sutasoma Sukawati Gianyar oleh Persatuan Jaksa Indonesia Ranting Kejaksaan Negeri Gianyar; Bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gianyar I Wayan Genip, SH didampingi oleh Kasi Intel Kejari Gianyar I Gusti Ngurah Agung Puger, SH, Kasi Datun Kejari Gianyar I Nengah Astawa, SH, Jaksa Fungsional I Putu Gede Dharma Putra, SH melakukan penyerahan bantuan berupa beras sebanyak 32 sak beras yang diterima oleh perwakilan pengungsi an. I Ketut Sadra asal dusun Pengalusan, Desa Ban, Kec. Kubu, Karangasem yang disaksikan I Nyoman Surata staf Dinas Sosial Kabupaten Gianyar. Bahwa acara tersebut berlangsung lancar dan tertib;(mm)

Baca selengkapnya
KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (MOU) DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GIANYAR
 08 Februari 2020

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan KPU Kabupaten Gianyar Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gianyar yang ditandatangani oleh Anak Agung Gde Putra, S.H.M.H. selaku Ketua KPU Kabupaten Gianyar selaku Pihak Pertama dan Bayu A. Arianto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Pihak Kedua. Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan kelanjutan kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Gianyar dengan KPU Kabupaten Gianyar terkait dengan perhelatan akbar pesta demokrasi yakni pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 yang puncaknya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018, untuk Kabupaten Gianyar sendiri juga menggelar perhelatan akbar tersebut yang diikuti oleh beberapa pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi untuk memenangkan hati masyarakat Gianyar untuk memimpin Kabupaten Gianyar 5 (lima) tahun ke depan menuju Gianyar yang lebih baik. Baik disadari dalam suatu kompetisi pasti ada yang menang dan yang kalah, bagi yang tidak bisa menerima kekalahannya, UU memberikan ruang bagi mereka yang tidak puas atas hasil Pilkada tersebut dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dimana Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama KPU khususnya KPU Kabupaten Gianyar. Bahwa Kepala KPU Kabupaten Gianyar dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjalin kerjasmaa dengan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menghadapi berbagai permasalahan hukum baik penyelesaian melalui litigasi maupun non litigasi. Melalui kegiatan penandatanganan MOU ini,  dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar mengharapkan tercipta sinergitas antara Kejaksaan Negeri Gianyar dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar sehingga Kejaksaan Negeri Gianyar sehingga Kejaksaan Negeri Gianyar dapat berperan aktif mendukung suksesnya Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 khususnya di Kabupaten Gianyar.

Baca selengkapnya
KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR KEMBALI MEMENANGKAN KASASI PERKARA TATA USAHA NEGARA DESA PAKRAMAN PERANGSADA
 11 Februari 2020

  Sehubungan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Desa Pakraman Perangsada yang diwakili oleh I Nyoman Denes (Bendesa Desa Perangsada) melalui kuasa hukumnya atas nama I Wayan Koplogantara, SH.MH, Dkk selaku pemohon Kasasi / Pembanding/ Penggugat atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 87/B/2017/PT.TUN.SBY tanggal 13 Juni 2017 dengan objek gugatan Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 1262/01-B/HK/2014 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Pering dengan Desa Saba, Desa Keramas, Desa Belega dan Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, yang dalam Perkara aquo Bupati Gianyar selaku Tergugat memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi dari Bupati Gianyar kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Nomor : 180/14586/HK/2016 tanggal 07 Nopember 2016 dan Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar kepada Jaksa Pengacara Negara Nomor : SK-1604/P.1.15/11/2016 tanggal 18 Nopember 2016. Bahwa perkara aquo telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan putusan Nomor : 476/K/TUN/2017 tanggal 07 Nopember 2017 yang dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Desa Pakraman Perangsada. Dengan telah diputusnya perkara Tata Usaha Negara Nomor : 87/B/2017/PT.TUN.SBY tersebut maka menambah panjang deretan perkara Tata Usaha Negara yang telah diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar.

Baca selengkapnya
KEJARI GIANYAR GELAR LOMBA PIDATO ANTI KORUPSI
 08 Februari 2020

Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 sekitar pukul 09.30 wita bertempat di Balai Budaya Kabupaten Gianyar telah dilaksanakan kegiatan Lomba Pidato memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Gianyar, Kepala Sekolah SMAN 1 Gianyar, Kepala SMAN 1 Blahbatuh, para kasi serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Gianyar, para siswa SMAN 1 Gianyar yang berjumlah sekitar 200 orang; Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai dewan juri yaitu I Made Endra Arianto, SH (Kasi Pidsus Kejari Gianyar). Lilis Ernyati, SH.,MH (Jaksa Fungsional), Putu Suparini, S.Pd.,M.Pd (Guru pada SMAN 1 gianyar), Ida Bagus Putra Wisnu, S.Pd (Guru pada SMAN 1 blahbatuh); Bahwa peserta yang ikut dalam lomba pidato tersebut berasal dari siswa SMAN 1 Gianyar sebanyak 12 peserta dan siswa SMAN 1 Blahbatuh sebanyak 4 peserta dengan total peserta sebanyak 16 orang; Kajari Gianyar dalam sambutannya berpesan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum saja, tetapi merupakan tugas segenap lapisan masyarakat; Bahwa rangkaian acara memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) dilaksanakan sejak hari Jumat tanggal 8 Desember 2017 dengan kegiatan apel bersama yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar yang diikuti oleh pegawai Kejari Gianyar. kemudian dilanjutkan dengan pemasangan spanduk yang bertemakan Anti Korupsi di tempat-tempat strategis dan pembagian stiker kepada masyarakat Kabupaten Gianyar; Bahwa yang keluar sebagai pemenang dalam lomba pidato tersebut antara lain Juara I diraih oleh Ni Putu Eka Diana (SMAN 1 Blahbatuh), Juara II diraih oleh Kadek Agus Yuda Permana (SMAN 1 Gianyar), Juara III diraih oleh I Wayan Sindhu Wahyu Prasetya (SMAN 1 Blahbatuh).

Baca selengkapnya
SOSIALISASI LEGALITAS PUNGUTAN DESA PAKRAMAN
 08 Februari 2020

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Bayu A. Arinto pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2017 telah memberikan pencerahan kepada 155 (seratus lima puluh lima) Bendesa Pakraman se-Kabupaten Gianyar terkait legalitas pungutan yang dilakukan oleh Desa Pakraman. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Budaya Gianyar tersebut disambut dengan sangat antusias oleh para Bendesa yang hadir pada kesempatan tersebut. Bupati Gianyar Anak Agung Gede Bharata dalam sambutannya ketika membuka kegiatan tersebut sangat mengapresiasi langkah yang diambil Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar yang telah berinisiatif untuk memberikan sosialisasi dengan tema yang dirasakan sangat sensitif belakangan ini. Hal ini sangat beralasan karena adanya ketakutan dikalangan para Bendesa dalam melaksanakan pungutan di desa pakraman masing-masing karena adanya penindakan oleh Tim Saber Pungli.   Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar mengawali paparannya menyebutkan bahwa Desa Pakraman memiliki hak otonomi semenjak desa pakraman tersebut terbentuk. Hak otonomi yang dimiliki Desa Pakraman meliputi : Otonomi kelembagaan : kekuasaan desa pakraman dalam mengorganisir kehidupan warganya ; Otonomi bidang sosial ekonomi : mengatur harta kekayaan desanya; Otonomi penyelenggaraan agama : pengurusan hak dan kewajiban warganya dalam upacara adat dan agama   Namun hak otonom yang dimiliki Desa Pakraman ada batasannya sebagaimana teori yang dicetuskan oleh SALLY FLAK MOORE yang apabila dihubungkan dengan otonomi Desa Pakraman maka otonomi Desa Pakraman hanya berlaku dalam lingkungan sendiri, diluar Desa Pakraman ada entitas yang lebih besar dan melingkupi Desa Pakraman itu sendiri yakni kekuasaan negara. Karena desa pakraman merupakan bagian dari negara (NKRI) dan bukan negara dalam negara. Oleh karena itu hukum-hukum bentukan Desa Pakraman menjadi semi otonom bila dihadapkan dengan hukum negara.   Selanjutnya ditegaskan bahwa pungutan yang dilakukan oleh Desa Pakraman yang akan menjadi pendapatan Desa Pakraman, maka pungutan tersebut harus didasarkan atas awig-awig desa setempat sesuai bunyi Pasal Pasal 10 ayat (3) Perda No. 3 / 2001 yang menyebutkan “Tata pengelolaan dan penggunaan pendapatan desa pakraman dimaksud ayat (1) pasal ini diatur dalam awig-awig”  Namun demikian walaupun sudah ada awig-awig yang mengatur mengenai pungutan tersebut tidak serta merta pungutan tersebut menjadi sah, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor : 3 Tahun 2001 yang menyebutkan: “awig-awig Desa Pakraman tidak boleh bertentangan dengan Agama, Pancasila, UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia”. Jadi pungutan akan sah sepanjang awig-awig yang menjadi “payung hukum lokal” tersebut tidak bertentangan dengan hukum positif. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor : 3 Tahun 2001 tersebut secara eksplisit telah memberikan batasan otonomi desa pakraman khususnya dalam hal awig-awig yang tidak boleh bertentangan dengan hukum positif, sesuai dengan slogan Desa Mawa Cara (masing-masing desa mempunyai adat istiadat tersendiri), Negara Mawa Tata (segala sesuatunya akan dikembalikan kepada hukum negara).

Baca selengkapnya