Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!
JPN KEJARI GIANYAR KEMBALI MEMENANGKAN  GUGATAN AREAL ISTANA TAMPAKSIRING
 11 Februari 2020

Gugatan Perkara Perdata Nomor : 132/PDT.G/2016/PN.GIN  yang diajukan oleh I Wayan Jaya dan I Wayan Dudet melalui kuasa hukumnya atas nama I Wayan Koplogantara, SH.MH terhadap Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring – Bali melalui kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar dengan objek gugatan tanah yang termasuk dalam areal Asrama Polisi Militer / Pegawai Istana Tampaksiring Bali yang diklaim oleh Para Penggugat sebagai tanah miliknya dengan Persil No. 93, Klas II Luas 0,250 ha atas nama I Pepek, telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 dengan amar putusan pada intinya menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, menolak gugatan Para Penggugat dan menolak gugatan Penggugat I dan II Rekonvensi. Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan a quo adalah tidak adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat serta gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat teah daluwarsa. Dengan telah diputusnya perkara Perdata Nomor : 132/PDT.G/2016/PN.GIN tersebut maka menambah panjang deretan perkara perdata atas areal istana kepresidenan dan asrama polisi militer yang telah diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar.

Baca selengkapnya
JPN KEJARI GIANYAR KEMBALI MEMENANGKAN 2 (DUA) GUGATAN PERDATA
 12 Februari 2020

Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi yang diterima Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar dalam perkara perdata Nomor : 116/Pdt.G/2016/PN.Gin dan Nomor : 168/Pdt.G/2016/PN.Gin, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar telah berhasil melaksanakan kepercayaan yang diberikan oleh para stakeholders dengan baik dan dan penuh tanggung jawab. Untuk Perkara Nomor : 116/Pdt.G/2016/PN.Gin, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar yang menerima surat kuasa khusus dari Bupati Gianyar selaku Tergugat II dan surat kuasa khusus dari Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Pejeng Kaja selaku Tergugat III, sedangkan Tergugat I adalah Gubernur Bali yang dalam persidangan dikuasakan kepada Tim Advokasi Pemerintah Provinsi Bali. Perkara aquo telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017, dengan amar putusan pada intinya adalah: Menolak Eksepsi Tergugat I ; Menerima Eksepsi Tergugat II ; Menerima Eksepsi Tergugat III ; Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang telah menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah karena Tergugat II dan Tergugat II telah berhasil membuktikan bahwa Penggugat 5 (Cok Ngurah Wahono) dan Penggugat 6 (Cokorda Gede Padma) telah ninggal kedaton penuh sehingga berdasarkan hukum Adat Bali dan Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali Nomor : 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/2010 tanggal 15 Oktober 2010 tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali, maka Penggugat 5 dan 6 tidak mempunyai hak gugat atas harta warisan Cok Rai Bima, Cok Ngurah dan Cok Rai. Dalam Perkara Nomor : 168/Pdt.G/2016/PN.Gin, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima surat kuasa khusus dari Kepala Desa Kedisan (selaku Turut Tergugat I), Camat Tegallalang (selaku Turut Tergugat II) dan Bupati Gianyar (selaku Turut Tergugat IX), yang perkaranya juga telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017, dengan amar putusan yang pada intinya telah menerima eksepsi ne bis in idem yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat IX dan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Baca selengkapnya
EKSEPSI JPN DALAM GUGATAN TUN SEKDA NON AKTIF DITERIMA HAKIM
 12 Februari 2020

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar yang mendapatkan kuasa khusus untuk mewakili Bupati Gianyar dalam menghadapi Gugatan dalam perkara Perdatad an Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atas gugatan yang diajukan oleh Drs. Ida Bagus Gaga AdiSaputra, M.Si dengan objek gugatan Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016 tentang Pembebasan Sementara Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar berhasil memenangkan perkara tersebut. Bahwa perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo terdiri dari Hakim Ketua Himayan Krisbiyantoro, S.H., Hakim Anggota I Mariana Ivan Junias, S.H., M.Hum., Hakim Anggota II Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, S.H., M.H. pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 yang pada intinya menyatakan menerima eksepsi Kewenangan Absolut yang diajukan Tergugat tidak dapat diterima / Niet Ontvankelijke Verklaard. Adapun pertimbangan Majelis Hakim pada intinya menyatakan bahwa Penggugat atas nama Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si merupakan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) sehingga penolakan Penggugat atas diterbitkannya Keputuan TUN in litis tentang pembebas-tugasan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar adalah termasuk Sengketa Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai ketentuan Pasal 129 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana penyelesaian sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus melalui upaya administratif terlebih dahulu, namun dalam perkara aquo Penggugat belum menempuh upaya administratif tersebut. Ini merupakan kemenangan ketiga bagi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar dalam mewakili Bupati Gianyar menghadapi gugatan Tata Usaha Negara menyusul kemenangan sebelumnya dalam perkara pelaksanaan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar dan dalam Perkara Tapal Batas Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Desa Pakraman Perangsada.

Baca selengkapnya
KEJARI GIANYAR TEKEN MoU DENGAN BPJS KESEHATAN CABANG KLUNGKUNG
 08 Februari 2020

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan BPJS Kesehatan cabang Klungkung yang ditandatangani oleh NENGAH SUTRISNI selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Klungkung selaku Pihak Pertama dan DIAH YULIASTUTI, SH. MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Pihak Kedua. Kegiatan penandatangan Perjanjian Kerjasama Nomor:160/KTR/XI-02/0517, No:B-09/P.1.15/05/2017 tersebut dilakukan di Ronji Restaurant Ubud Gianyar. Nota Kesepakatan Bersamaantara BPJS  Kesehatan Cabang Klungkung dengan Kejaksaan Negeri Gianyar merupakan kelanjutan dari MOU sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya. Adapun maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan BPJS Kesehatan cabang Klungkung dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,  dan bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Baca selengkapnya
SOSIALISASI HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DI DESA MAS, UBUD, GIANYAR
 12 Februari 2020

Setelah dilakukan penandatanganan kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara antara Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan Kepala Desa se-Kabupaten Gianyar pada bulan Nopember 2016, selanjutnya atas pemintaan Kepala Desa Mas Kecamatan Ubud maka pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar telah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat Desa Mas Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar terkait berbagai permasalahan dibidang perdata dan tata usaha negara. Penyampaian materi yang disajikan dalam bentuk dialogis berjalan dengan penuh semangat dan dalam suasana kekeluargaan. Unsur masyarakat yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah unsur pemerintah desa, perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), para Kepala Dusun, unsur Karang Taruna dan tokoh masyarakat setempat. Dalam kesempatan itu juga disampaikan berbagai permasalahan yang muncul dalam masyarakat yang berkaitan dengan hukum keperdataan diantaranya masalah perceraian, waris dan sengketa atas tanah milik desa.

Baca selengkapnya